Kamis, 26 Januari 2012

Mesuji berdarah

Warga di daerah konflik agraria kasus Mesuji berharap Tim Gabungan Pencari Fakta memberikan rekomendasi akhir yang lebih adil dan berpihak kepada korban. Dengan demikian, kasus agraria yang berkepanjangan itu bisa dituntaskan.
Harapan itu diungkapkan sejumlah warga Sritanjung dan Talang Gunung, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang terlibat sengketa penguasaan lahan, masing-masing dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL), Sabtu (14/1).
Azar Etikana (43), warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, berharap laporan akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang rencananya disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM pada Senin (16/1) ini dapat menuntaskan akar persoalan.
”Paling tidak, lahan sawit seluas 17.769 hektar (ha) dikembalikan kepada warga,” katanya.
Konflik lahan sawit warga di wilayah ini dengan PT BSMI mengakibatkan tewasnya seorang warga dan enam luka-luka tertembak peluru aparat pada akhir tahun lalu.
”Segala upaya sudah kami lakukan untuk mengambil hak kami itu kembali. Namun, hasilnya nihil. Kini, kami menggantungkan harapan ke TGPF,” tuturnya.
Ia bercerita, perjuangan merebut kembali tanah ulayat seluas 177.769 ha, termasuk di dalamnya 7.000 ha lahan sawit yang dijanjikan untuk kebun plasma, telah berlangsung selama 17 tahun. Kasus ini sudah pernah dibawa ke tingkat kabupaten, provinsi, bahkan juga disampaikan ke Komnas HAM pada 1996. ”Pengaduan di Komnas HAM, waktu itu diterima Baharuddin Lopa (alm),” ungkap Azar.
Ia pun bercerita, pada saat Mesuji belum dimekarkan dari wilayah Kabupaten Tulang Bawang, pernah ada rencana pengukuran ulang lahan sawit yang disengketakan. ”Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Padahal, anggarannya sudah disiapkan. Kepala daerahnya pun kini sudah berganti,” ungkapnya.
Sementara itu, Hatta, warga Talang Batu, Desa Talang Gunung, berharap pemerintah bertindak adil, jeli, dan jernih di dalam menyelesaikan konflik tanah di kawasan hutan Register 45 Mesuji. Putusan hendaknya mengakomodasi kepentingan warga adat, bukan perambah atau spekulan tanah yang ikut mendompleng dari maraknya pemberitaan isu kasus Mesuji.
Sebulan terakhir, kawasan Register 45 Mesuji, khususnya di wilayah Suay Umpu-Tugu Roda, dipenuhi kembali para warga pendatang yang merambah hutan. Jumlah mereka kini 2.550 orang. Di wilayah ini, kawasan yang diklaim tanah ulayat tanpa bukti jelas, telah diperjual-belikan di bawah tangan oleh oknum warga yang mengaku dari lembaga adat tertentu.
Terkait desakan ini, anggota TGPF asal Lampung, Tisnanta, mengungkapkan, pihaknya bertindak obyektif dan berhati-hati dalam menyelesaikan kasus Mesuji. Dia mengakui, kasus ini sangat kompleks dan sarat kepentingan di pusat dan daerah.
”Kami harus mengurai benang kusut ini, memberikan rekomendasi, tanpa menimbulkan kekacauan baru. Penyelesaiannya memang harus diarahkan ke korban supaya tidak semakin besar penderitaan yang mereka rasakan ke depan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia menilai perlunya penerapan reformasi agraria dan redistribusi lahan yang lebih berpihak kepada warga petani gurem. Namun, itu harus diwujudkan dengan formulasi yang tepat.
Terkait perambah hutan, Asisten Daerah I Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendata warga yang kini menguasai kembali wilayah Register 45 Mesuji.
”Para perambah kami imbau untuk kembali ke daerah masing-masing. Kami juga meminta bupati dari daerah asal mereka untuk menjemput warganya,” tuturnya. (JON)

0 komentar:

Posting Komentar