Warga di daerah konflik
agraria kasus Mesuji berharap Tim Gabungan Pencari Fakta memberikan
rekomendasi akhir yang lebih adil dan berpihak kepada korban. Dengan
demikian, kasus agraria yang berkepanjangan itu bisa dituntaskan.
Harapan
itu diungkapkan sejumlah warga Sritanjung dan Talang Gunung, Kabupaten
Mesuji, Provinsi Lampung, yang terlibat sengketa penguasaan lahan,
masing-masing dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT
Silva Inhutani Lampung (SIL), Sabtu (14/1).
Azar Etikana (43),
warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, berharap laporan akhir
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang rencananya disampaikan kepada
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM pada Senin (16/1) ini dapat
menuntaskan akar persoalan.
”Paling tidak, lahan sawit seluas 17.769 hektar (ha) dikembalikan kepada warga,” katanya.
Konflik
lahan sawit warga di wilayah ini dengan PT BSMI mengakibatkan tewasnya
seorang warga dan enam luka-luka tertembak peluru aparat pada akhir
tahun lalu.
”Segala upaya sudah kami lakukan untuk mengambil hak
kami itu kembali. Namun, hasilnya nihil. Kini, kami menggantungkan
harapan ke TGPF,” tuturnya.
Ia bercerita, perjuangan merebut
kembali tanah ulayat seluas 177.769 ha, termasuk di dalamnya 7.000 ha
lahan sawit yang dijanjikan untuk kebun plasma, telah berlangsung selama
17 tahun. Kasus ini sudah pernah dibawa ke tingkat kabupaten, provinsi,
bahkan juga disampaikan ke Komnas HAM pada 1996. ”Pengaduan di Komnas
HAM, waktu itu diterima Baharuddin Lopa (alm),” ungkap Azar.
Ia
pun bercerita, pada saat Mesuji belum dimekarkan dari wilayah Kabupaten
Tulang Bawang, pernah ada rencana pengukuran ulang lahan sawit yang
disengketakan. ”Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Padahal,
anggarannya sudah disiapkan. Kepala daerahnya pun kini sudah berganti,”
ungkapnya.
Sementara itu, Hatta, warga Talang Batu, Desa Talang
Gunung, berharap pemerintah bertindak adil, jeli, dan jernih di dalam
menyelesaikan konflik tanah di kawasan hutan Register 45 Mesuji. Putusan
hendaknya mengakomodasi kepentingan warga adat, bukan perambah atau
spekulan tanah yang ikut mendompleng dari maraknya pemberitaan isu kasus
Mesuji.
Sebulan terakhir, kawasan Register 45 Mesuji, khususnya
di wilayah Suay Umpu-Tugu Roda, dipenuhi kembali para warga pendatang
yang merambah hutan. Jumlah mereka kini 2.550 orang. Di wilayah ini,
kawasan yang diklaim tanah ulayat tanpa bukti jelas, telah
diperjual-belikan di bawah tangan oleh oknum warga yang mengaku dari
lembaga adat tertentu.
Terkait desakan ini, anggota TGPF asal
Lampung, Tisnanta, mengungkapkan, pihaknya bertindak obyektif dan
berhati-hati dalam menyelesaikan kasus Mesuji. Dia mengakui, kasus ini
sangat kompleks dan sarat kepentingan di pusat dan daerah.
”Kami
harus mengurai benang kusut ini, memberikan rekomendasi, tanpa
menimbulkan kekacauan baru. Penyelesaiannya memang harus diarahkan ke
korban supaya tidak semakin besar penderitaan yang mereka rasakan ke
depan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia menilai perlunya
penerapan reformasi agraria dan redistribusi lahan yang lebih berpihak
kepada warga petani gurem. Namun, itu harus diwujudkan dengan formulasi
yang tepat.
Terkait perambah hutan, Asisten Daerah I Provinsi
Lampung Tarmizi Nawawi mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan
mendata warga yang kini menguasai kembali wilayah Register 45 Mesuji.
”Para
perambah kami imbau untuk kembali ke daerah masing-masing. Kami juga
meminta bupati dari daerah asal mereka untuk menjemput warganya,”
tuturnya. (JON)
Kamis, 26 Januari 2012
Mesuji berdarah
01.51
No comments







0 komentar:
Posting Komentar